******************************************

Recent Post

Kamis, 09 Desember 2010

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Wah sudah lama nih tidak posting, maklum lagi sibuk urusan kerjaan dikantor… mumpung hari hujan, mau berangkat kekantor belum bisa coz takut basah hehehe….mending kutulis aja uneg-uneg ku. Mungkin pembahasan ini sudah ketinggalan zaman namun bisa jadi ini adalah salah satu kekuranganku….
Akhir-akhir ini aku menjadi enggan untuk menjadi personil tim panitia pengadaan barang/jasa pemerintah di kotaku tercinta ini. Why? Sebenarnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan ujung tombak dimulainya kegiatan, namun melihat banyaknya masalah yang harus dihadapi seperti intervensi, ketidakpuasan peserta lelang, sampai proses pemeriksaan dugaan korupsi (Alhamdulillah belum sampai kesana). Bukannya takut karena salah, tetapi dari pengalaman yang telah dilalui dan dari berbagai pertimbangan, kog jadinya males ya…. Mengapa demikian? Coba bayangkan, kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan proses pengadaan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku namun yang namanya manusia masih ada juga peserta yang tidak puas, ujung-ujungnya pengaduannya disampaikan ke KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan, dll. Disamping itu bila dibahas lebih dalam berapa sih honor yang diterima bila dibandingkan dengan repotnya bila kita mendapat panggilan dari pemeriksa atas dugaan KKN, penyimpangan, markup dll.
Inilah yang menjadi salah satu alasan keenggananku menjadi Personil Tim Panitia Pengadaan Barang/Jasa. Walaupun enggan namun karena aku ditunjuk dan dipercaya orang, juga tanggung jawab terhadap sertifikasi yang kuperoleh, maka kucoba untuk menghadapi tantangan ini.
Sebenarnya apa sih tugas Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu? Mengapa Panitia Pengadaan yang sering di persalahkan, diduga markup, dll. Padahal bila dilihat dari tugas dan tanggung jawabnya, menurutku sebagian besar kegiatannya adalah pelaksanaan proses administrasi saja.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan sebagai berikut:
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat/panitia pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) meliputi sebagai berikut:
a.      menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
b.      menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
c.      menyiapkan dokumen pengadaan;
d.      mengumumkan pengadaan barang/jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional;
e.      menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f.        melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
g.      mengusulkan calon pemenang;
h.      membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya:
i.        menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Coba dibandingkan dengan Tugas dan Tangguna Jawab Pejabat Pembuat Komitmen bila dilihat dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 9 ayat (3), berbunyi :
Tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah:
a.      menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b.      menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
c.      menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/ pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan;
d.      menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
e.      menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f.        menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g.      melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h.      mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i.        menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara/ Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/ Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j.         menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Bila ditinjau lebih jauh apa yang di cetak tebalkan antara tugas pokok panitia pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen, maka siapakah yang paling bertanggung jawab terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Proses/hasil Pengadaan Barang/jasa.secara keseluruhan. Mohon tanggapan dari rekan-rekan pembaca….

0 komentar:

Posting Komentar

 

Ariefortuna Zone

Random Post

Ariefortuna Zone Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template